PROFIL

Kami hadir di tengah-tengah masyarakat dari tahun 1989, dengan misi utama Kami adalah membantu masyarakat melepaskan diri dari para rentenir yang mengakibatkan semakin terpuruknya ekonomi masyarakat.

PT. BPR. TAPA dirikan dengan Akta Pendirian yang dibuat dihadapan Notaris I Putu Candra, SH Notaris di Denpasar dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C2-11246.HT.01.01.TH.89 tanggal 14 Desember 1989 serta telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor 17 tertanggal 21 Januari 1991.

Selanjutnya sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, anggaran dasar beberapa kali mengalami penyesuaian dan perubahan. Terakhir tentang Perubahan Komposisi Kepemilikan Saham dengan Akta Nomor 17 tanggal 12 Oktober 2017 dibuat dihadapan Ridwan Sidharta, S.T., S.H., M.KN Notaris di Badung. Perubahan Akta tersebut telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01.03-0180061 tanggal 12 Oktober 2017.

Sesuai amanah undang-undang perbankan dan selanjutnya dituangkan dalam anggaran dasar bank, kami menjalankan fungsi intermediary Bank Perkreditan Rakyat antara lain:

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan.
  2. Memberikan kredit bagi pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah

Mendukung VISI Kami yaitu “PT. BPR. TAPA Maju bersama masyarakat untuk mewujudkan perekonomian Badung lebih baik.”, sejak awal berdiri Kami senantiasa melengkapi seluruh perijinan yang ada, seperti:

  1. Surat Ijin Usaha Nomor : Kep-272/KM.13/1990 tanggal 12 Mei 1990 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia
  2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perseroan Terbatas No.22.08.1.65.00708 tanggal 11 Juli 2016 dari Pemerintah Kabupaten Badung, yang berlaku sampai dengan tanggal 11 April 2021.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 01.446.668.4-905.000 dari Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak.