
Berdasarkan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait pengaduan nasabah PT BPR TAPA dengan ini memberikan kenyamanan dan rasa aman dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Maka PT BPR TAPA menyediakan Mekanisme Pengaduan Nasabah, untuk menyalurkan keluhan ataupun pengaduan terkait masalah saat bertransaksi.


Alur pengaduan nasabah secara lisan dengan tatap muka di kantor PT BPR TAPA
a. Nasabah menghubungi atau menyampaikan pengaduan secara lisan dengan mendatangi kantor PT BPR TAPA.
b. Petugas akan melakukan verifikasi data diri dan pengaduan nasabah.
c. Petugas akan meregister pengaduan nasabah dan menyampaikan nomor registrasi pengaduan nasabah.
d. Bila pengaduan dapat langsung terselesaikan, maka petugas akan menginformasikan solusi kepada nasabah dan akan memberikan Bukti Tanda Terima Pengaduan yang akan dikirimkan via email/ whasapp/ pos yang telah dilengkapi solusi dari pihak PT BPR TAPA.
e. Bila pengaduan tidak dapat terselesaikan, maka petugas akan memberikan Bukti Tanda Terima Pengaduan untuk ditandatangani nasabah serta lamanya waktu penyelesaian pengaduan nasabah yang bersangkutan.
f. Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang bertugas menangani dan menyelesaikan pengaduan.
Alur pengaduan nasabah secara lisan tanpa tatap muka di kantor PT BPR TAPA
a. Nasabah menghubungi atau menyampaikan pengaduan secara lisan melalui telepon.
b. Pengaduan harus diajukan oleh nasabah yang bersangkutan.
c. Petugas akan melakukan verifikasi data diri dan pengaduan nasabah.
d. Petugas akan meregister pengaduan nasabah dan menyampaikan nomor registrasi pengaduan nasabah.
e. Bila pengaduan dapat langsung terselesaikan, maka petugas akan menginformasikan solusi kepada nasabah dan akan memberikan Bukti Tanda Terima Pengaduan yang telah dilengkapi solusi dari pihak PT BPR TAPA.
f. Bila pengaduan tidak dapat terselesaikan, maka petugas akan memberikan Bukti Tanda Terima Pengaduan untuk ditandatangani nasabah serta lamanya waktu penyelesaian pengaduan nasabah yang bersangkutan.
g. Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang bertugas menangani dan menyelesaikan pengaduan.
Alur pengaduan nasabah secara tertulis ataupun lisan tanpa tatap muka di kantor PT BPR TAPA
a. Nasabah menghubungi atau menyampaikan pengaduan secara tertulis melalui surat, surat elektronik (email), sosial media atau mendatangi kantor PT BPR TAPA dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
b. Petugas akan melakukan verifikasi data diri dan pengaduan nasabah.
c. Petugas akan meregister pengaduan nasabah dan menyampaikan nomor registrasi pengaduan nasabah.
d. Bila pengaduan dapat langsung terselesaikan, maka petugas akan menginformasikan solusi kepada nasabah dan akan memberikan Bukti Tanda Terima Pengaduan yang telah dilengkapi solusi dari pihak PT BPR TAPA.
e. Bila pengaduan tidak dapat terselesaikan, maka petugas akan memberikan Bukti Tanda Terima Pengaduan untuk ditandatangani nasabah serta lamanya waktu penyelesaian pengaduan nasabah yang bersangkutan.
f. Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang bertugas menangani dan menyelesaikan pengaduan.



